Pasal 281
BAB 9 — PERIZINAN LAINNYA
(1) Wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) mineral logam dan batubara diberikan kepada Pelaku Usaha dengan kriteria tertentu melalui cara lelang atau dengan cara pemberian prioritas. (2) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara. (3) Pelaku usaha harus memiliki NIB sebagai identitas dalam mengajukan permohonan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) atau wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) mineral logam dan batubara dengan cara pemberian prioritas. (4) Permohonan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) atau wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) mineral logam dan batubara dengan cara pemberian prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan melalui Sistem OSS. (5) Format NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum pada Lampiran XXVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Format persetujuan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) mineral logam dan batubara dengan cara pemberian prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum pada Lampiran XXVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) mineral logam dan batubara dengan cara pemberian prioritas diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara.
