Pasal 282
BAB 10 — PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
(1) Pengawasan PBBR dilaksanakan secara terintegrasi melalui Sistem OSS dan terkoordinasi antar Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN sesuai dengan kewenangannya. (2) Pengawasan PBBR dilakukan terhadap sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (3) Selain sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengawasan PBBR dilaksanakan terhadap urusan pemerintah di bidang: a. politik dan keamanan; b. keimigrasian; c. UMK-M; d. tata ruang dan pertanahan; dan e. jaminan produk halal. (4) Pengawasan PBBR di bidang jaminan produk halal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal. (5) Pengawasan PBBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Pengawasan rutin; dan b. Pengawasan insidental. (6) Pengawasan PBBR dilakukan atas pelaksanaan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU. (7) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN dalam melaksanakan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan perangkat kerja Pengawasan melalui Sistem OSS sesuai dengan kewenangannya. (8) Perangkat kerja Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri dari: a. identitas Pelaku Usaha; b. surat tugas pelaksana inspeksi lapangan; c. surat pemberitahuan inspeksi lapangan; d. berita acara pemeriksaan; e. profil Pelaku Usaha; dan f. perangkat kerja lainnya yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan Pengawasan. (9) Identitas Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a memuat data dan informasi berupa: a. nama penanggung jawab; b. maksud dan tujuan;
c. pengurus dan/atau pemegang saham; d. pengesahan akta pendirian dan/atau perubahan; e. NIB; f. kegiatan usaha; g. persyaratan dasar; h. PB; i. PB UMKU; j. Fasilitas Penanaman Modal; k. pelaksanaan Kemitraan; l. laporan Pelaku Usaha; m. penilaian kepatuhan Pelaku Usaha; n. jangka waktu perkiraan mulai operasional dan/atau komersial; o. hasil BAP; p. riwayat sanksi; dan/atau q. data dan informasi lainnya yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pengawasan. (10) Profil Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf e merupakan hasil penilaian kepatuhan atas Pengawasan rutin dan/atau Pengawasan insidental. (11) Sistem OSS melakukan pemutakhiran profil Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (10) setiap dilakukan Pengawasan rutin dan/atau Pengawasan insidental. (12) Dalam melakukan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengawas berwenang: a. melakukan pemeriksaan; b. melakukan pemanggilan; c. meminta keterangan; d. membuat salinan dari dokumen dan/atau membuat catatan yang diperlukan; e. memasuki lokasi usaha; f. memotret; g. membuat rekaman audio visual; h. mengambil sampel; i. memeriksa lahan, bangunan/gedung, mesin dan peralatan, sarana prasarana pendukung; j. memeriksa instalasi dan/atau alat transportasi; k. menghentikan pelanggaran tertentu; dan/atau l. melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
