Pasal 280
BAB 9 — PERIZINAN LAINNYA
(1) Kantor cabang administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (6) merupakan unit atau bagian dari perusahaan induknya yang berbentuk kantor perwakilan administrasi yang dapat berkedudukan di tempat yang berlainan dari lokasi kantor pusat atau lokasi kegiatan usaha yang bersifat administratif dan tidak melakukan kegiatan usaha. (2) Pelaku Usaha mendaftarkan kantor cabang administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Sistem OSS dengan melengkapi data paling sedikit: a. alamat kantor cabang administrasi; b. NPWP; c. penanggung jawab kantor cabang administrasi; dan d. perjanjian sewa-menyewa antara kantor cabang administrasi dengan pengelola atau pemilik gedung perkantoran yang masih berlaku dan sah secara hukum. (3) Dalam hal kantor cabang administrasi lebih dari 1 (satu) lokasi, Pelaku Usaha harus melengkapi data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk setiap lokasi kantor cabang administrasi.
(4) Kantor cabang administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperbolehkan melakukan kegiatan yang bersifat komersial. (5) Pendaftaran kantor cabang administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan melalui Sistem OSS dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
