Pasal 279
BAB 9 — PERIZINAN LAINNYA
(1) Pelaku Usaha pedagang berjangka asing wajib memiliki NIB sebagai identitas. (2) NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan secara otomatis melalui Sistem OSS dengan mengisi dan mengunggah paling sedikit: a. pengesahan akta (article of association/ incorporation) yang mengacu pada ketentuan perundang-undangan negara asal pedagang berjangka asing; b. akta pendirian (deeds of establishment) yang mengacu pada ketentuan perundang-undangan negara asal pedagang berjangka asing; dan c. data kegiatan usaha. (3) Pelaku usaha perdagang berjangka yang telah memperoleh NIB sebagai identitas wajib memiliki perizinan untuk melakukan kegiatan komersial/operasional. (4) Mekanisme dan tata cara penerbitan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH tentang penyelenggaraan perdagangan berjangka komoditi. (5) Format NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum pada Lampiran XXV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
