Pasal 277
BAB 9 — PERIZINAN LAINNYA
(1) Kantor perwakilan jasa penunjang tenaga listrik asing wajib memiliki NIB sebagai legalitas. (2) Kantor perwakilan jasa penunjang tenaga listrik asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi kriteria badan usaha jasa penunjang tenaga listrik asing dengan kualifikasi besar. (3) NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan secara otomatis melalui Sistem OSS dengan mengisi dan mengunggah paling sedikit: a. pengesahan akta (article of association/ incorporation) yang mengacu pada ketentuan perundang-undangan negara asal kantor perwakilan jasa penunjang tenaga listrik asing; b. akta pendirian (deeds of establishment) yang mengacu pada ketentuan perundang-undangan negara asal kantor perwakilan jasa penunjang tenaga listrik asing; c. perjanjian sewa-menyewa antara kantor perwakilan jasa penunjang tenaga listrik asing dengan pengelola
atau pemilik gedung perkantoran yang masih berlaku dan sah secara hukum; d. data usaha; dan e. pernyataan mandiri keamanan, keselamatan, kesehatan, dan pelestarian fungsi lingkungan (K3L). (4) Kantor perwakilan jasa penunjang tenaga listrik asing yang telah memperoleh NIB sebagai legalitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki PB untuk melakukan kegiatan komersial/operasional. (5) Format NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum pada Lampiran XXV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Mekanisme dan tata cara penerbitan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan bidang energi dan sumber daya mineral.
