Pasal 276
BAB 9 — PERIZINAN LAINNYA
(1) Kantor Perwakilan BUJKA wajib memiliki NIB sebagai legalitas. (2) Kantor Perwakilan BUJKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi kriteria badan usaha jasa konstruksi dengan kualifikasi besar. (3) NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan secara otomatis melalui Sistem OSS dengan mengisi dan mengunggah: a. pengesahan akta (article of association/ incorporation) yang mengacu pada ketentuan perundang-undangan negara asal BUJKA; b. akta pendirian (deeds of establishment) yang mengacu pada ketentuan perundang-undangan negara asal BUJKA; c. letter of appointment yang ditandatangani oleh pimpinan BUJKA di negara asal atau ditandatangani oleh pihak yang memperoleh kuasa dari pimpinan BUJKA di negara asal yang telah dilegalisasi oleh:
otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau
pejabat perwakilan Republik INDONESIA di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; d. surat keterangan dari pejabat kantor perwakilan Republik INDONESIA di negara asal kantor perwakilan badan usaha dari luar negeri; e. perjanjian sewa-menyewa antara Kantor Perwakilan BUJKA dengan pengelola atau pemilik gedung perkantoran yang masih berlaku dan sah secara hukum; f. data usaha; g. bukti pembayaran PNBP; dan h. pernyataan mandiri keamanan, keselamatan, kesehatan, dan pelestarian fungsi lingkungan (K3L). (4) Setelah memperoleh NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kantor Perwakilan BUJKA wajib memiliki ikatan kerja sama operasi dengan badan usaha jasa konstruksi didasari pada prinsip kesamaan layanan jasa konstruksi dan kesetaraan kualifikasi jasa konstruksi. (5) NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan perizinan Kantor Perwakilan BUJKA yang dapat digunakan untuk melakukan kegiatan usaha jasa konstruksi di seluruh wilayah INDONESIA. (6) NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang. (7) Format NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran XXV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
