Pasal 275
BAB 9 — PERIZINAN LAINNYA
(1) PPMSE Luar Negeri yang telah memiliki NIB sebagai identitas dan PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 274 ayat (7) serta memenuhi kriteria tertentu, wajib menunjuk perwakilan dalam bentuk KP3A Bidang PMSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf c. (2) Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. melakukan transaksi dengan paling sedikit 1.000 (seribu) konsumen dalam periode 1 (satu) tahun; b. melakukan pengiriman paling sedikit 1.000 (seribu) paket kepada konsumen dalam periode 1 (satu) tahun; dan/atau c. memiliki jumlah traffic atau pengakses paling sedikit 1% (satu persen) dari pengguna internet dalam negeri dalam periode 1 (satu) tahun. (3) KP3A Bidang PMSE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki SIUP3A bidang PMSE. (4) KP3A Bidang PMSE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengajukan permohonan melalui Sistem OSS dengan mengisi dan mengunggah dokumen paling sedikit:
a. pengesahan akta (article of association/incorporation) yang mengacu pada ketentuan perundang-undangan negara asal KP3A Bidang PMSE; b. akta pendirian (deeds of establishment) yang mengacu pada ketentuan perundang-undangan negara asal KP3A Bidang PMSE; c. letter of appointment yang ditandatangani oleh pimpinan KP3A Bidang PMSE di negara asal atau ditandatangani oleh pihak yang memperoleh kuasa dari pimpinan KP3A Bidang PMSE di negara asal dan telah dilegalisasi oleh:
- otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau
- pejabat perwakilan Republik INDONESIA di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing. d. surat keterangan dari Atase Perdagangan Republik INDONESIA atau pejabat kantor perwakilan Republik INDONESIA di negara asal KP3A Bidang PMSE luar negeri; e. bukti diri pimpinan KP3A Bidang PMSE yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk untuk warga negara INDONESIA dan paspor untuk warga negara asing; f. surat pernyataan rencana jumlah tenaga kerja yang digunakan disertai rekaman identitas dan surat keterangan kerja; g. tanda daftar penyelenggara sistem elektronik yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; h. alamat situs web dan/atau nama aplikasi dari penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik luar negeri yang diwakilkan; i. tangkapan layar nomor kontak dan/atau alamat surat elektronik layanan pengaduan konsumen dari penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik luar negeri yang diwakilkan dan kontak layanan pengaduan konsumen Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga; dan j. pernyataan mandiri keamanan, keselamatan, kesehatan, dan pelestarian fungsi lingkungan (K3L). (5) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Sistem OSS meneruskan permohonan ke sistem pelayanan terpadu di bidang perdagangan yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. (6) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan melakukan verifikasi atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam jangka waktu 5 (lima) Hari. (7) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perdagangan menyampaikan notifikasi: a. persetujuan; atau b. perbaikan disertai dengan alasan perbaikan, kepada KP3A bidang PMSE melalui Sistem OSS. (8) Terhadap notifikasi persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a, Sistem OSS menerbitkan SIUP3A bidang PMSE beserta pemutakhiran NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (9) Terhadap notifikasi perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b, KP3A Bidang PMSE melakukan perbaikan pemenuhan persyaratan paling banyak 2 (dua) kali, masing-masing 14 (empat belas) Hari. (10) Dalam hal KP3A Bidang PMSE telah melakukan perbaikan sebanyak 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud pada ayat (9) namun tetap tidak memenuhi persyaratan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan menyampaikan notifikasi penolakan kepada KP3A Bidang PMSE melalui Sistem OSS. (11) Penyelenggaraan kegiatan KP3A Bidang PMSE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. (12) Format SIUP3A bidang PMSE dan pemutakhiran NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tercantum dalam Lampiran XXV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
