Pasal 274
BAB 9 — PERIZINAN LAINNYA
(1) Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (6) berupa PPMSE dan PSP yang tidak dikecualikan dari ketentuan kewajiban memiliki PB, wajib memiliki NIB sebagai identitas berupa NIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273 ayat (1). (2) PPMSE dan PSP yang tidak dikecualikan dari ketentuan kewajiban memiliki PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah memperoleh NIB sebagai identitas, wajib memiliki PB Bidang PMSE sebagaimana tercantum dalam ketentuan PERATURAN PEMERINTAH mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. (3) Untuk memperoleh PB Bidang PMSE, PPMSE dan PSP yang tidak dikecualikan dari ketentuan kewajiban memiliki PB berupa SIUPMSE, mengajukan permohonan melalui Sistem OSS. (4) Dalam hal pengajuan PB Bidang PMSE, PPMSE dan PSP yang tidak dikecualikan dari ketentuan kewajiban memiliki PB wajib melakukan pemenuhan persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. (5) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan melakukan verifikasi atas pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam jangka waktu 3 (tiga) Hari. (6) Terhadap verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan menyampaikan notifikasi kepada PPMSE dan PSP yang tidak dikecualikan dari ketentuan wajib memiliki PB melalui Sistem OSS dalam hal: a. persyaratan disetujui; b. persyaratan memerlukan perbaikan disertai catatan perbaikan; atau c. persyaratan ditolak. (7) Terhadap notifikasi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, Sistem OSS menerbitkan PB berupa SIUPMSE beserta pemutakhiran NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (8) Terhadap notifikasi persyaratan memerlukan perbaikan disertai catatan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b, PPMSE dan PSP yang tidak dikecualikan
dari ketentuan kewajiban memiliki PB melakukan perbaikan pemenuhan persyaratan sesuai catatan perbaikan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari. (9) Dalam hal PPMSE dan PSP yang tidak dikecualikan dari ketentuan kewajiban memiliki PB telah melakukan perbaikan pemenuhan persyaratan sebanyak 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud pada ayat (8) namun tetap tidak memenuhi persyaratan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan menyampaikan notifikasi penolakan kepada PPMSE dan PSP yang tidak dikecualikan dari ketentuan kewajiban memiliki PB melalui Sistem OSS. (10) Dalam hal: a. PPMSE dan PSP yang tidak dikecualikan dari ketentuan kewajiban memiliki Perizinan Berusaha tidak menyampaikan perbaikan pemenuhan persyaratan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (8); atau b. notifikasi pemenuhan persyaratan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c, Sistem OSS melakukan pembatalan permohonan. (11) Terhadap pembatalan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (10), Sistem OSS secara otomatis menyampaikan notifikasi kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perdagangan (12) Format PB berupa SIUPMSE dan pemutakhiran NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran XXV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
