Pasal 273
BAB 9 — PERIZINAN LAINNYA
(1) Pelaku Usaha penyelenggara sistem elektronik lingkup privat asing wajib memiliki NIB sebagai identitas. (2) NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan secara otomatis melalui Sistem OSS dengan mengisi dan mengunggah paling sedikit: a. keterangan domisili dan/atau akta pendirian perusahaan (certificate of incorporation) yang disertai dengan terjemahan ke dalam bahasa INDONESIA oleh penerjemah tersumpah; b. data kegiatan usaha; dan c. pernyataan mandiri keamanan, keselamatan, kesehatan, dan pelestarian fungsi lingkungan (K3L). (3) Format NIB penyelenggara sistem elektronik lingkup privat asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum pada Lampiran XXV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Pelaku usaha penyelenggara sistem elektronik lingkup privat asing yang telah memperoleh NIB sebagai identitas wajib memiliki perizinan untuk melakukan kegiatan komersial/operasional.
(5) Mekanisme dan tata cara penerbitan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan sistem elektronik dan perdagangan melalui sistem elektronik.
