Pasal 272
BAB 9 — PERIZINAN LAINNYA
(1) Untuk memperoleh NIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 271 ayat (1) dan SIUP3A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 271 ayat (3), KP3A mengajukan permohonan melalui Sistem OSS dengan mengisi dan mengunggah persyaratan paling sedikit: a. letter of appointment yang ditandatangani oleh pimpinan KP3A di negara asal atau ditandatangani oleh pihak yang memperoleh kuasa dari pimpinan KP3A di negara asal dan telah dilegalisasi oleh:
- otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau 2) pejabat perwakilan Republik INDONESIA di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; b. Surat Pernyataan di atas meterai dari pimpinan KP3A yang menyatakan bahwa Perusahaan tidak melakukan kegiatan perdagangan dan transaksi penjualan; c. surat keterangan dari Atase Perdagangan Republik INDONESIA atau pejabat kantor perwakilan Republik INDONESIA di negara asal KP3A luar negeri; d. bukti diri pimpinan KP3A yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk untuk warga negara INDONESIA dan paspor untuk warga negara asing; e. surat pernyataan rencana jumlah tenaga kerja yang digunakan disertai rekaman identitas dan surat keterangan kerja; f. data kegiatan usaha; dan g. pernyataan mandiri keamanan, keselamatan, kesehatan, dan pelestarian fungsi lingkungan (K3L). (2) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sistem OSS meneruskan permohonan ke sistem pelayanan terpadu di bidang perdagangan yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. (3) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan melakukan verifikasi atas pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 5 (lima) Hari. (4) Terhadap verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan menyampaikan notifikasi: a. persetujuan; atau b. perbaikan disertai dengan alasan perbaikan, kepada Sistem OSS. (5) Terhadap notifikasi persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, Sistem OSS menerbitkan NIB dan SIUP3A.
(6) Format NIB KP3A sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum pada Lampiran XXV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Format SIUP3A sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum pada Lampiran XXV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (8) Terhadap notifikasi perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, Pelaku Usaha melakukan perbaikan persyaratan paling banyak 2 (dua) kali. (9) Jangka waktu perbaikan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) masing-masing 14 (empat belas) Hari. (10) Dalam hal Pelaku Usaha telah melakukan perbaikan sebanyak 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud pada ayat (8) namun tetap tidak memenuhi persyaratan, Sistem OSS menyampaikan notifikasi penolakan kepada Pelaku Usaha. (11) Dalam hal jangka waktu verifikasi atas pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui, Sistem OSS secara otomatis menerbitkan NIB dan SIUP3A. (12) Dalam hal jangka waktu notifikasi persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) terlampaui, Sistem OSS secara otomatis menerbitkan NIB dan SIUP3A.
