Pasal 265
BAB 8 — LAYANAN FASILITAS PENANAMAN MODAL
(1) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan dan pemberian fasilitas pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (2) Format pemberitahuan fasilitas pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia di INDONESIA berbasis kompetensi tertentu tercantum dalam Lampiran XXIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
