PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN PERIZINAN...
Pasal 266
BAB 8 — LAYANAN FASILITAS PENANAMAN MODAL
Layanan fasilitas nonfiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) huruf b berupa: a. rekomendasi pemindahtanganan atas mesin yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dengan tujuan diekspor kembali; b. rekomendasi pemindahtanganan atas barang modal yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk untuk pembangunan atau pengembangan industri pembangkitan tenaga listrik untuk kepentingan umum; dan c. rekomendasi pemindahtanganan atas barang impor yang mendapatkan fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk untuk KK dan PKP2B.
