PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN PERIZINAN...
Pasal 264
BAB 8 — LAYANAN FASILITAS PENANAMAN MODAL
(1) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan dan pemberian fasilitas pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di INDONESIA sesuai dengan ketentuan
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(2) Format pemberitahuan dan pemanfaatan fasilitas pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di INDONESIA tercantum dalam Lampiran XXII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
