Pasal 263
BAB 8 — LAYANAN FASILITAS PENANAMAN MODAL
(1) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan dan pemberian fasilitas pengurangan penghasilan neto atas Penanaman Modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (2) Format pemberitahuan pemberian fasilitas pengurangan penghasilan neto atas Penanaman Modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya tercantum dalam Lampiran XXI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini. (3) Ketentuan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257 berlaku mutatis mutandis terhadap verifikasi permohonan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
