Pasal 262
BAB 8 — LAYANAN FASILITAS PENANAMAN MODAL
(1) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan dan pemberian fasilitas:
a. pengurangan pajak penghasilan di wilayah Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra; dan/atau b. pengurangan penghasilan bruto di wilayah Ibu Kota Nusantara, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (2) Format pemberitahuan dan pemanfaatan fasilitas pengurangan penghasilan bruto di wilayah Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran XX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini. (3) Ketentuan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257 berlaku mutatis mutandis terhadap verifikasi permohonan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
