Pasal 261
BAB 8 — LAYANAN FASILITAS PENANAMAN MODAL
(1) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan dan pemberian fasilitas pajak penghasilan badan dan/atau fasilitas pajak penghasilan badan untuk Penanaman Modal di bidang- bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu pada KEK sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan keuangan. (2) Format keputusan pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan dan/atau fasilitas pajak penghasilan badan untuk Penanaman Modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu pada KEK tercantum dalam Lampiran XIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini. (3) Ketentuan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257 berlaku mutatis mutandis terhadap verifikasi permohonan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
