PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN PERIZINAN...
Pasal 258
BAB 8 — LAYANAN FASILITAS PENANAMAN MODAL
(1) Verifikasi atas pengajuan fasilitas dalam rangka: a. modernisasi, rehabilitasi dan/atau restrukturisasi mesin; atau b. barang dan bahan, dilakukan dalam bentuk kunjungan lapangan secara fisik. (2) Dalam hal verifikasi dalam bentuk kunjungan lapangan secara fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dimungkinkan, kunjungan lapangan dapat dilakukan secara virtual. (3) Ketentuan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257 berlaku mutatis mutandis terhadap verifikasi pengajuan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
