Pasal 257
BAB 8 — LAYANAN FASILITAS PENANAMAN MODAL
(1) Verifikasi atas pengajuan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 256 ayat (5) dilakukan paling lama 5 (lima) Hari sejak data dan dokumen disampaikan melalui Sistem OSS. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemeriksaan persyaratan data dan dokumen yang diajukan Pelaku Usaha. (3) Dalam hal diperlukan klarifikasi teknis lebih lanjut terhadap pengajuan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 256 ayat (5), verifikasi dilaksanakan melalui: a. rapat teknis; b. rapat pembahasan antarkementerian; dan/atau c. kunjungan lapangan. (4) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) yaitu: a. pengajuan dinyatakan lengkap dan benar sesuai ketentuan dan dapat diproses lebih lanjut; b. pengajuan dikembalikan ke Pelaku Usaha dengan catatan; atau c. pengajuan ditolak dengan alasan penolakan, melalui Sistem OSS. (5) Terhadap hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, Sistem OSS menyampaikan notifikasi kepada Pelaku Usaha bahwa permohonan dalam proses
persetujuan dan selanjutnya diterbitkan keputusan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dalam waktu 5 (lima) Hari. (6) Terhadap hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, Sistem OSS menyampaikan notifikasi kepada Pelaku Usaha mengenai status perbaikan permohonan agar dapat dilengkapi dan diperbaiki sesuai catatan hasil verifikasi. (7) Terhadap hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, Sistem OSS menyampaikan notifikasi kepada Pelaku Usaha mengenai status penolakan dengan alasan penolakan. (8) Terhadap penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Pelaku Usaha tidak dapat mengajukan kembali untuk data kegiatan usaha yang sama. (9) Dalam hal jangka waktu penerbitan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terlampaui, Sistem OSS secara otomatis menerbitkan keputusan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk.
