Pasal 256
BAB 8 — LAYANAN FASILITAS PENANAMAN MODAL
(1) Pengajuan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor meliputi pengajuan atas permohonan: a. baru; b. perubahan; dan/atau c. perpanjangan jangka waktu. (2) Pengajuan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b antara lain meliputi: a. perubahan, penggantian dan/atau penambahan mesin; b. perubahan, penggantian barang dan bahan; c. perubahan, penggantian HS Code mesin atau barang dan bahan; d. perubahan, penggantian spesifikasi teknis mesin atau barang dan bahan; e. perubahan nilai mesin atau barang dan bahan; f. perubahan, penggantian satuan mesin atau barang dan bahan; g. perubahan, penggantian dan/atau penambahan rincian mesin; h. perubahan, penggantian pelabuhan bongkar; dan/atau i. perubahan, penggantian dan/atau penambahan negara asal.
(3) Dalam hal Pelaku Usaha melakukan perubahan data usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230 ayat (1), Pelaku Usaha tidak perlu melakukan pengajuan atas permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan keputusan fasilitas pembebasan bea masuk yang telah terbit dinyatakan masih berlaku sampai dengan masa berlaku keputusan fasilitas pembebasan bea masuk berakhir. (4) Pengajuan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan sebelum berakhirnya masa berlaku keputusan fasilitas pembebasan bea masuk. (5) Pelaku Usaha yang mengajukan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan permohonan melalui Sistem OSS. (6) Format keputusan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini. (7) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak mengubah total jumlah barang dan bahan yang telah disetujui dalam keputusan fasilitas pembebasan bea masuk. (8) Dalam hal terdapat rekomendasi dari kementerian yang membidangi urusan pemerintahan di bidang perindustrian kepada Kementerian/Badan, total jumlah barang dan bahan yang telah disetujui dalam keputusan fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dilakukan perubahan.
