Pasal 255
BAB 8 — LAYANAN FASILITAS PENANAMAN MODAL
(1) Pengajuan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 dilakukan oleh Pelaku Usaha setiap tahun berdasarkan rencana kerja anggaran belanja (RKAB) yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. (2) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan bahwa jangka waktu fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang untuk KK dan PKP2B berakhir pada tanggal 31 Desember pada tahun berjalan. (3) Barang impor yang diperoleh melalui keputusan fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dalam rangka KK atau PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 dapat dilakukan pemindahtanganan sesuai dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
