PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN PERIZINAN...
Pasal 259
BAB 8 — LAYANAN FASILITAS PENANAMAN MODAL
(1) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan dan pemberian fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan keuangan. (2) Format keputusan pemberian fasilitas pajak penghasilan untuk Penanaman Modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257 berlaku mutatis mutandis terhadap verifikasi permohonan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
