Pasal 247
BAB 8 — LAYANAN FASILITAS PENANAMAN MODAL
(1) Fasilitas Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 ayat (3) huruf a dapat diberikan terhadap mesin, barang dan bahan, serta barang modal yang: a. belum diproduksi di dalam negeri; b. sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; atau c. sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri, berdasarkan daftar mesin, barang dan bahan, serta barang modal yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. (2) Untuk mendapatkan Fasilitas Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 ayat (3) huruf a, Pelaku Usaha mengajukan permohonan melalui Sistem OSS. (3) Dalam hal mesin, barang dan bahan, serta barang modal memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, Pelaku Usaha mengunggah surat keterangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
