Pasal 248
BAB 8 — LAYANAN FASILITAS PENANAMAN MODAL
(1) Fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin dapat diberikan dalam rangka pembangunan atau pengembangan. (2) Jenis dan bentuk fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (3) Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendirian perusahaan atau pabrik baru untuk menghasilkan barang dan/atau jasa. (4) Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penambahan kapasitas barang/jasa; dan/atau b. modernisasi, rehabilitasi dan/atau restrukturisasi dari alat-alat produksi untuk tujuan mempertahankan dan/atau meningkatkan kualitas hasil produksi terhadap kegiatan usaha yang telah memiliki PB dan sudah dalam tahap operasional dan/atau komersial. (5) Fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Pelaku Usaha
yang telah memiliki PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 247 ayat (1) diajukan paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak dicantumkannya data kegiatan usaha pada NIB. (6) Pengajuan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan oleh Pelaku Usaha sebelum Saat Mulai Berproduksi Komersial. (7) Jangka waktu pengajuan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak berlaku terhadap: a. pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b; b. Pelaku Usaha pemegang izin usaha pertambangan; dan c. Pelaku Usaha pemegang PB untuk kegiatan usaha industri jasa pertambangan dan industri jasa konstruksi.
