Pasal 246
BAB 8 — LAYANAN FASILITAS PENANAMAN MODAL
(1) Pelaku Usaha yang telah memiliki PB untuk melakukan pelaksanaan: a. persiapan; atau b. operasional dan/atau komersial, dapat mengajukan Fasilitas Penanaman Modal melalui layanan fasilitas fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Layanan Fasilitas Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui Sistem OSS. (3) Jenis dan bentuk Fasilitas Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. fasilitas kepabeanan dan/atau b. fasilitas perpajakan, sesuai dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (4) Keputusan dan/atau pemberitahuan pemberian keputusan Fasilitas Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan melalui Sistem OSS.
(5) Persyaratan/kelengkapan dokumen pengajuan Fasilitas Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
