Pasal 245
BAB 7 — KETENTUAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO LAINNYA
(1) Pelaku Usaha dengan skala usaha besar melakukan Kemitraan dengan UMK-M dan/atau koperasi dengan mengisi surat pernyataan komitmen dalam Sistem OSS. (2) Surat pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk: a. Kemitraan Pelaku Usaha dengan skala usaha besar dengan UMK-M pada bidang usaha prioritas Penanaman Modal; dan b. Kemitraan Pelaku Usaha dengan skala usaha besar dengan UMK-M dan/atau koperasi pada bidang usaha yang dipersyaratkan bermitra. (3) Surat pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diajukan pada saat mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas penanaman modal atas kegiatan penanaman modal pada bidang usaha prioritas penanaman modal. (4) Surat pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diajukan pada saat mengajukan PB untuk kegiatan penanaman modal pada bidang usaha yang dipersyaratkan bermitra sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Mekanisme dan tata cara pelaksanaan Kemitraan sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri tentang tata cara pelaksanaan kemitraan di bidang penanaman modal antara usaha besar dengan usaha mikro, kecil dan menengah di daerah.
