Pasal 244
BAB 7 — KETENTUAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO LAINNYA
(1) Kemitraan Pelaku Usaha dengan skala usaha besar dengan UMK-M dan/atau koperasi bersifat wajib atau sukarela. (2) Kemitraan bersifat wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Kemitraan pada bidang usaha prioritas Penanaman Modal; dan/atau b. Kemitraan pada bidang usaha yang dipersyaratkan bermitra, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Kemitraan bersifat sukarela sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelaksanaan Kemitraan selain Kemitraan bersifat wajib. (4) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh Pelaku Usaha dengan skala usaha besar dengan UMK-M. (5) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan oleh Pelaku Usaha dengan skala usaha besar dengan UMK-M dan/atau koperasi.
