Pasal 240
BAB 7 — KETENTUAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO LAINNYA
(1) Lembaga OSS, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan OIKN memberikan fasilitasi PBBR kepada Pelaku Usaha terutama UMK. (2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. pelayanan konsultasi dan informasi yang berkaitan dengan PBBR; dan b. bantuan pendampingan untuk mengakses laman OSS dalam rangka mendapatkan PBBR. (3) Dalam rangka memberikan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga OSS, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan OIKN menyediakan sarana dan prasarana sesuai dengan standar pelayanan.
(4) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dikenakan biaya.
