Pasal 241
BAB 7 — KETENTUAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO LAINNYA
(1) Fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240 ayat (2) diselenggarakan oleh: a. PTSP Pusat di Kementerian/Badan; dan b. PTSP di kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan OIKN. (2) Pelaksanaan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. layanan mandiri; dan b. layanan berbantuan. (3) Layanan mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan menyediakan fasilitas yang memadai bagi Pelaku Usaha untuk melakukan proses permohonan PBBR secara mandiri. (4) Layanan berbantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan secara interaktif melalui: a. kanal kontak; dan/atau b. tatap muka secara luring maupun daring. (5) Pembinaan layanan berbantuan PBBR pada PTSP Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh PTSP Pusat.
