PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN PERIZINAN...
Pasal 239
BAB 7 — KETENTUAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO LAINNYA
(1) Segala biaya PBBR yang meliputi: a. PNBP; b. bea masuk dan/atau bea keluar; c. cukai; dan/atau d. pajak daerah atau retribusi daerah, wajib dibayar oleh Pelaku Usaha sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan atau pemenuhan kewajiban PBBR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dibayarkan oleh Pelaku Usaha sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan, diverifikasi dan dinotifikasi oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN sesuai kewenangannya melalui Sistem OSS.
