Pasal 236
BAB 7 — KETENTUAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO LAINNYA
(1) Badan usaha dapat melakukan pemisahan kegiatan usaha yang berada pada tahapan operasional dan/atau komersial kepada badan usaha lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Badan usaha yang menerima pemisahan kegiatan usaha dapat terafiliasi atau tidak terafiliasi dengan badan usaha yang melakukan pemisahan kegiatan usaha. (3) Terafiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dimaknai sebagai bagian kepemilikan modal sebagaimana terdapat dalam akta badan usaha. (4) Pelaku Usaha yang melakukan pemisahan kegiatan usaha melakukan penyesuaian data terhadap kegiatan usaha yang dipisahkan kepada Pelaku Usaha yang menerima pemisahan kegiatan usaha dalam Sistem OSS. (5) Pelaku Usaha yang menerima pemisahan kegiatan usaha melakukan: a. penyesuaian akta badan usaha untuk pemisahan kegiatan usaha; b. pendaftaran Hak Akses Sistem OSS; dan c. pendaftaran kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melalui Sistem OSS.
(6) Sistem OSS melakukan validasi atas akta badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a pada sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. (7) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mengajukan permohonan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU melalui Sistem OSS. (8) Dalam hal Pelaku Usaha yang menerima pemisahan kegiatan usaha tidak melakukan perubahan: a. cakupan kegiatan usaha; b. kapasitas produksi; c. kapasitas penampungan; dan/atau d. penambahan lahan yang digunakan untuk kegiatan usaha, permohonan persetujuan lingkungan dilakukan melalui mekanisme pembaruan PL tanpa dilakukan penyusunan dokumen lingkungan baru. (9) Dalam hal Pelaku Usaha yang menerima pemisahan kegiatan usaha tidak melakukan perubahan pada struktur bangunan gedung yang dimiliki oleh Pelaku Usaha yang mengalihkan kegiatan usaha, yang telah berdiri dan telah memperoleh PBG, permohonan PBG baru tidak diperlukan.
