PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN PERIZINAN...
Pasal 237
BAB 7 — KETENTUAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO LAINNYA
(1) PB memiliki masa berlaku sepanjang Pelaku Usaha menjalankan kegiatan usaha. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan atas PB yang diberikan dalam rangka: a. pelaksanaan ketentuan/perjanjian internasional; b. pemanfaatan sumber daya alam; c. perdagangan bahan berbahaya dan/atau beracun; dan/atau d. perdagangan barang atau bahan yang dibatasi peredarannya, yang masa berlakunya diatur dalam UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan/atau peraturan PRESIDEN. (3) PB UMKU memiliki masa berlaku sesuai dengan jangka waktu yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
