Pasal 235
BAB 7 — KETENTUAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO LAINNYA
(1) Pelaku Usaha hasil peleburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 233 ayat (1) huruf b mengajukan permohonan PB dalam rangka peleburan badan usaha. (2) Dalam hal terdapat kegiatan usaha dengan perizinan yang tidak diterbitkan melalui Sistem OSS dan masih berlaku, Pelaku Usaha melakukan pengisian data kegiatan usaha dan mengunggah perizinan lama ke dalam Sistem OSS. (3) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sistem OSS melakukan validasi atas akta peleburan pada sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. (4) Sistem OSS menampilkan seluruh kegiatan usaha yang telah memiliki PB yang dimiliki oleh Pelaku Usaha yang meleburkan diri. (5) Terhadap seluruh kegiatan usaha yang telah memiliki PB sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pelaku Usaha dapat memilih kegiatan usaha yang akan dilanjutkan sebagaimana tertuang di dalam akta peleburan. (6) Sistem OSS menerbitkan NIB dan/atau PB atas hasil peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (7) NIB dan PB atas badan usaha yang meleburkan diri akan dibatalkan secara otomatis oleh Sistem OSS dan data badan usaha yang meleburkan diri dihapus dari Sistem OSS.
