Pasal 234
BAB 7 — KETENTUAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO LAINNYA
(1) Pelaku Usaha yang menerima penggabungan dan Pelaku Usaha yang menggabungkan diri melakukan penyesuaian data perizinan yang telah dimiliki pada Sistem OSS. (2) Dalam hal terdapat kegiatan usaha dengan perizinan yang tidak diterbitkan melalui Sistem OSS dan masih berlaku, Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melakukan pengisian data kegiatan usaha dan mengunggah perizinan lama ke dalam Sistem OSS. (3) Pelaku Usaha yang menerima penggabungan (surviving company) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penyesuaian data penggabungan pada Sistem OSS. (4) Terhadap penyesuaian data sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sistem OSS melakukan validasi atas akta penggabungan pada sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. (5) Sistem OSS menampilkan seluruh kegiatan usaha yang telah memiliki PB yang dimiliki oleh Pelaku Usaha yang menerima penggabungan dan Pelaku Usaha yang menggabungkan diri. (6) Terhadap seluruh kegiatan usaha yang telah memiliki PB sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pelaku Usaha dapat memilih kegiatan usaha yang akan dilanjutkan sebagaimana tertuang di dalam akta penggabungan. (7) Sistem OSS melakukan pemutakhiran terhadap PB atas hasil penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (8) Sistem OSS secara otomatis membatalkan PB yang tidak dilanjutkan oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (9) Data badan usaha yang menggabungkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihapus dari Sistem OSS.
