Pasal 231
BAB 7 — KETENTUAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO LAINNYA
(1) Dalam hal terdapat perubahan data dalam lampiran teknis PB dan/atau PB UMKU, Pelaku Usaha mengajukan permohonan melalui Sistem OSS. (2) Terhadap permohonan perubahan data teknis dalam lampiran teknis PB dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian/lembaga, perangkat daerah teknis provinsi, perangkat daerah teknis kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN sesuai kewenangannya melakukan verifikasi. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. (4) Terhadap hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kementerian/lembaga, perangkat daerah teknis provinsi, perangkat daerah teknis kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN sesuai kewenangannya dapat mengubah isian data dalam lampiran teknis PB dan/atau PB UMKU. (5) Sistem OSS melakukan pemutakhiran atas lampiran teknis PB dan/atau PB UMKU berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (6) Proses perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak memengaruhi status PB.
