Pasal 230
BAB 7 — KETENTUAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO LAINNYA
(1) Perubahan data usaha terkait kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dapat dilakukan terhadap data: a. nama usaha; b. rencana nilai investasi; c. sumber pembiayaan; d. rencana jumlah tenaga kerja; e. produk yang dihasilkan; dan f. jangka waktu perkiraan mulai operasional dan/atau komersial. (2) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Pelaku Usaha secara mandiri melalui Sistem OSS. (3) Terhadap perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sistem OSS melakukan pemutakhiran data. (4) Perubahan data: a. rencana nilai investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; b. rencana jumlah tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d; c. produk yang dihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e; dan d. jangka waktu perkiraan mulai operasional dan/atau komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, hanya dapat dilakukan Pelaku Usaha sebelum tahap operasional/komersial.
(5) Dalam hal Pelaku Usaha sedang mengajukan permohonan Fasilitas Penanaman Modal, perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf d, dan huruf e, disertai surat permohonan Pelaku Usaha bermeterai dan alasan perubahan. (6) Terhadap perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Lembaga OSS melakukan verifikasi paling lama 5 (lima) Hari sejak diterimanya perubahan. (7) Terhadap verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6): a. Lembaga OSS menyetujui dan melakukan pemutakhiran data; atau b. Lembaga OSS menolak dan data tidak dimutakhirkan. (8) Selain perubahan data usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas kegiatan usaha dalam 1 (satu) lini produksi untuk PB Risiko menengah tinggi dan tinggi, perubahan data dapat dilakukan selama PB belum terverifikasi.
