Pasal 229
BAB 7 — KETENTUAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO LAINNYA
(1) Perubahan data kegiatan usaha berupa perubahan alamat lokasi kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha untuk alamat lokasi di darat yang mengubah detail lokasi usaha pada koordinat lokasi usaha yang sama. (2) Perubahan alamat lokasi kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. perubahan lantai lokasi kegiatan usaha sepanjang kegiatan usaha berada pada gedung yang sama; b. perubahan nama gedung; c. perubahan nomor gedung atau alamat; d. perubahan nama jalan; atau e. perubahan wilayah administratif sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang pemerintahan dalam negeri. (3) Perubahan alamat lokasi kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan permohonan dilengkapi dokumen berupa:
a. surat permohonan Pelaku Usaha bermaterai yang ditandatangani oleh penanggung jawab disertai alasan perubahan; dan b. surat keterangan dari DPMPTSP/organisasi perangkat daerah/KEK/KPBPB/Ibu Kota Nusantara/pengelola kawasan atau surat keterangan dari pemilik gedung, kepada Lembaga OSS. (4) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Lembaga OSS melakukan verifikasi atas perubahan alamat detil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 5 (lima) Hari sejak permohonan diterima. (5) Atas verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4): a. Lembaga OSS menyetujui dan melakukan pemutakhiran data; atau b. Lembaga OSS menolak dan data tidak dimutakhirkan. (6) Dalam hal Pelaku Usaha telah memiliki PB dan akan melakukan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PB lama tetap berlaku sampai perubahan dipenuhi. (7) Terhadap persetujuan dan pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, Sistem OSS melakukan pemutakhiran data PB.
