Pasal 232
BAB 7 — KETENTUAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO LAINNYA
(1) Dalam pelaksanaan kegiatan usaha, Pelaku Usaha dapat melakukan Pengembangan Usaha melalui Sistem OSS.
(2) Pengembangan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penambahan: a. volume/kapasitas barang/jasa yang dihasilkan per tahun; b. lokasi kegiatan usaha; dan/atau c. kegiatan usaha. (3) Penambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. penambahan volume/kapasitas barang/jasa atas kegiatan usaha yang sama pada lokasi yang sama yang telah diterbitkan PB; b. penambahan volume/kapasitas barang/jasa atas kegiatan usaha yang sama dengan penambahan luasan yang berbatasan dengan lokasi kegiatan usaha yang sudah berjalan sebelumnya; c. penambahan kegiatan usaha yang sama pada lokasi kegiatan usaha yang berbeda dari kegiatan usaha sebelumnya; d. penambahan kegiatan usaha yang berbeda pada lokasi kegiatan usaha yang sama dari kegiatan usaha sebelumnya; atau e. penambahan kegiatan usaha yang berbeda pada lokasi kegiatan usaha yang berbeda dari kegiatan usaha sebelumnya. (4) Terhadap penambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan PB baru. (5) Dalam hal penambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a di sektor perindustrian tidak diterbitkan PB baru, dilakukan pemutakhiran data dalam lampiran NIB. (6) Dalam hal akan diterbitkan PB baru atas pengembangan usaha, Pelaku Usaha wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pengidentifikasian PBBR. (7) Dalam hal penambahan volume/kapasitas barang/jasa yang dihasilkan per tahun mengakibatkan perubahan tingkat Risiko, berlaku ketentuan: a. penetapan kembali tingkat Risiko dengan memperhitungkan kapasitas yang lama dan tambahannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Pelaku Usaha dapat melakukan penyesuaian pemenuhan persyaratan PB sesuai dengan ketentuan tingkat Risiko yang baru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. terhadap kapasitas yang lama akan termutakhirkan setelah pemenuhan persyaratan PB disetujui; dan d. selama proses persetujuan sebagaimana dimaksud pada huruf c, PB lama masih dapat digunakan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
