Pasal 223
BAB 6 — PERIZINAN BERUSAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA
(1) Percepatan penerbitan PB UMKU tertentu atas kegiatan usaha dengan tingkat Risiko tinggi yang: a. berlokasi usaha di KEK, KPBPB, dan Kawasan Industri; dan/atau b. termasuk dalam proyek strategis nasional. (2) PB UMKU tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan usaha yang terkait dengan sarana dan prasarana. (3) Dalam hal kegiatan usaha yang dimohonkan Pelaku Usaha termasuk ke dalam kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membutuhkan PB UMKU tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka Pelaku Usaha dapat memilih PB UMKU tertentu dalam Sistem OSS dan Sistem OSS menerbitkan PB UMKU tertentu. (4) Sistem OSS menyampaikan notifikasi PB UMKU tertentu yang telah terbit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, atau Badan Pengusahaan KPBPB, atau OIKN sesuai kewenangannya. (5) Format PB UMKU dalam rangka percepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Terhadap PB UMKU yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pelaku Usaha tetap wajib menyampaikan pemenuhan persyaratan PB UMKU. (7) Pemenuhan persyaratan PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dilakukan paling lama 60 (enam puluh) Hari sebelum jangka waktu perkiraan mulai operasional dan/atau komersial. (8) Proses verifikasi PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 berlaku secara mutatis mutandis terhadap verifikasi percepatan penerbitan PB UMKU. (9) Dalam hal Pelaku Usaha tidak menyampaikan pemenuhan persyaratan PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (7), kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, atau OIKN sesuai kewenangannya, melakukan pencabutan PB UMKU melalui Sistem OSS.
