Pasal 222
BAB 6 — PERIZINAN BERUSAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA
(1) Terhadap pemilihan KBLI kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221 ayat (2), Pelaku Usaha memilih PB UMKU sesuai daftar yang tercantum dalam lampiran PERATURAN PEMERINTAH mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. (2) Terhadap pemilihan PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sistem OSS menyampaikan notifikasi permohonan ke kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN sesuai kewenangannya. (3) Kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN sesuai kewenangannya melakukan verifikasi PB UMKU. (4) Proses verifikasi atas pemenuhan persyaratan Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 berlaku secara mutatis mutandis terhadap verifikasi PB UMKU. (5) Terhadap verifikasi perbaikan atas pemenuhan persyaratan Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203 berlaku secara mutatis mutandis terhadap verifikasi perbaikan pemenuhan persyaratan PB UMKU. (6) Format PB UMKU sebagaimana tercantum pada Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Dalam hal Pelaku Usaha mengajukan permohonan PB UMKU tertentu pada: a. subsektor obat dan makanan; b. subsektor pangan segar; c. bidang kefarmasian, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga; atau d. sektor ketenaganukliran, mekanisme perbaikan persyaratan PB UMKU oleh Pelaku Usaha sebagaimana diatur dalam peraturan menteri/kepala badan terkait.
