PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN PERIZINAN...
Pasal 224
BAB 6 — PERIZINAN BERUSAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA
(1) Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan PB UMKU kondisi tertentu sebelum tahap operasional dan/atau komersial. (2) PB UMKU kondisi tertentu sebagaimana dimaksud ayat (1) dimohonkan dalam hal Pelaku Usaha membutuhkan sarana dan/atau prasarana sebelum tahap operasional dan/atau komersial. (3) Proses verifikasi PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 berlaku secara mutatis mutandis terhadap verifikasi penerbitan PB UMKU kondisi tertentu. (4) PB UMKU kondisi tertentu sebagaimana ayat (1) tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
