PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN PERIZINAN...
Pasal 217
BAB 5 — PERIZINAN BERUSAHA
(1) Dalam hal Pelaku UMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 ayat (1) sudah memiliki standar nasional INDONESIA, Pelaku UMK mengisi nomor standar nasional INDONESIA di dalam Sistem OSS. (2) Terhadap nomor standar nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sistem OSS menerbitkan NIB yang berlaku juga sebagai standar nasional INDONESIA dengan mencantumkan status standar nasional INDONESIA dan tanda standar nasional INDONESIA bina UMK sebagaimana format yang tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
