Pasal 216
BAB 5 — PERIZINAN BERUSAHA
(1) Dalam hal produk yang dihasilkan termasuk wajib memiliki sertifikat standar nasional INDONESIA, Pelaku
UMK melakukan pendaftaran produk yang dihasilkan dengan mengisi isian data usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37. (2) Sistem OSS menampilkan cakupan produk yang wajib memiliki standar nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kemudian dipilih oleh Pelaku UMK. (3) Pelaku UMK yang sudah mengisi isian data usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan NIB melalui Sistem OSS. (4) Format NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Pelaku UMK yang sudah mendapatkan NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengajukan sertifikasi standar nasional INDONESIA sesuai peraturan menteri atau lembaga pemerintah nonkementerian yang memberlakukan secara wajib standar nasional INDONESIA. (6) Dalam memenuhi sertifikasi standar nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pelaku UMK dapat dibina dan/atau didampingi dalam proses memenuhi standar nasional INDONESIA.
