Pasal 215
BAB 5 — PERIZINAN BERUSAHA
(1) Standar nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 ayat (3) huruf a merupakan standar nasional INDONESIA bina UMK. (2) Untuk mengajukan standar nasional INDONESIA bina UMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku UMK melakukan pendaftaran produk yang dihasilkan dengan mengisi isian data usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37. (3) Hasil pengisian pernyataan mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai format pernyataan mandiri kesanggupan memenuhi standar nasional INDONESIA sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII. (4) Dalam hal produk yang dihasilkan sudah tersedia dokumen standar nasional INDONESIA, Pelaku UMK mengisi pernyataan mandiri melalui Sistem OSS. (5) Hasil pengisian pernyataan mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai format pernyataan mandiri sudah memiliki dokumen standar nasional INDONESIA sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII. (6) Pernyataan mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar bagi Pelaku UMK untuk mendapatkan pembinaan dan/atau pendampingan dalam memenuhi standar nasional INDONESIA. (7) Pelaku UMK yang sudah mengisi pernyataan mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mendapatkan NIB melalui Sistem OSS. (8) Pelaku UMK yang sudah mendapatkan NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berhak mencantumkan tanda standar nasional INDONESIA bina UMK sesuai dengan peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian mengenai pembinaan penerapan standar nasional INDONESIA pada usaha mikro kecil dalam rangka perizinan tunggal. (9) Dalam hal produk yang dihasilkan belum tersedia dokumen standar nasional INDONESIA, Pelaku UMK tetap dapat melanjutkan proses pendaftaran NIB.
