PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN PERIZINAN...
Pasal 214
BAB 5 — PERIZINAN BERUSAHA
Dalam hal kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pelaku UMK dengan tingkat Risiko menengah rendah, menengah tinggi, dan/atau tinggi, permohonan sertifikat halal diajukan melalui sistem elektronik yang dikelola oleh badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal.
