Pasal 213
BAB 5 — PERIZINAN BERUSAHA
(1) Terhadap penerbitan NIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 ayat (5) dan Pasal 211 ayat (6), Sistem OSS menyampaikan notifikasi ke badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal. (2) Terhadap notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal melakukan pendampingan kepada Pelaku UMK. (3) Sistem OSS menerima notifikasi sertifikasi halal yang diterbitkan oleh badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal.
(4) Terhadap notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sistem OSS melakukan pemutakhiran terhadap NIB dengan mencantumkan nomor sertifikat halal.
