PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN PERIZINAN...
Pasal 212
BAB 5 — PERIZINAN BERUSAHA
(1) Dalam hal Pelaku UMK sudah memiliki sertifikat halal yang masih berlaku, Pelaku UMK mengisi nomor sertifikat halal di dalam Sistem OSS. (2) Terhadap nomor sertifikat halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sistem OSS menerbitkan NIB yang berlaku juga sebagai pernyataan jaminan halal dengan mencantumkan nomor sertifikat halal.
