Pasal 211
BAB 5 — PERIZINAN BERUSAHA
(1) Untuk mendapatkan sertifikat halal, Pelaku UMK mengisi produk yang dihasilkan pada isian data usaha terkait kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37. (2) Sistem OSS menampilkan cakupan produk yang wajib bersertifikat halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk kemudian dipilih oleh Pelaku
UMK berdasarkan isian produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal produk yang dihasilkan termasuk yang wajib bersertifikat halal dan belum memiliki sertifikat halal, Pelaku UMK menyampaikan pernyataan jaminan halal melalui Sistem OSS untuk memenuhi proses sertifikasi halal. (4) Dalam memenuhi sertifikat halal sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelaku UMK dapat dibina dan/atau didampingi dalam proses memenuhi sertifikasi halal. (5) Format pernyataan sebagaimana dimaksud ayat (3) tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Sistem OSS menerbitkan NIB dengan mencantumkan keterangan bahwa sertifikat halal dapat diterbitkan setelah memperoleh pembinaan dan/atau pendampingan dalam proses jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jaminan produk halal. (7) Format NIB sebagaimana dimaksud ayat (6) tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (8) Terhadap penerbitan NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pelaku UMK melakukan permohonan pendaftaran sertifikat halal kepada kepala badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jaminan produk halal.
