Pasal 218
BAB 5 — PERIZINAN BERUSAHA
(1) Terhadap penerbitan NIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215 ayat (6) dan Pasal 216 ayat (3), Sistem OSS menyampaikan notifikasi ke lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian. (2) Terhadap notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian dapat melakukan pendampingan kepada Pelaku UMK. (3) Sistem OSS menerima notifikasi yang diterbitkan oleh lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian.
(4) Terhadap notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sistem OSS melakukan pemutakhiran terhadap NIB untuk status pembinaan terhadap Pelaku UMK.
