Pasal 208
BAB 5 — PERIZINAN BERUSAHA
(1) Terhadap Izin dengan tanda Izin terbit dalam rangka percepatan dan belum memenuhi persyaratan yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 ayat (2) huruf b, Pelaku Usaha tetap wajib menyampaikan pemenuhan persyaratan Izin sebelum menjalankan kegiatan operasional dan/atau komersial. (2) Sistem OSS menyampaikan notifikasi terhadap pemenuhan persyaratan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pelaku Usaha pada waktu: a. bersamaan dengan penerbitan Izin dengan tanda Izin terbit dalam rangka percepatan dan belum memenuhi persyaratan; b. 30 (tiga puluh) Hari sejak penerbitan Izin, apabila pemenuhan persyaratan Izin belum terpenuhi; dan/atau c. 60 (enam puluh) Hari sebelum jangka waktu perkiraan mulai operasional dan/atau komersial, apabila pemenuhan persyaratan Izin belum terpenuhi. (3) Terhadap notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaku Usaha menyampaikan pemenuhan persyaratan Izin melalui Sistem OSS. (4) Ketentuan pemenuhan persyaratan Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 dan Pasal 203 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemenuhan persyaratan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Ketentuan penerbitan Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penerbitan Izin dengan tanda Izin terbit dalam rangka percepatan dan telah memenuhi persyaratan. (6) Dalam hal persyaratan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memerlukan pembayaran PNBP atau retribusi daerah, ketentuan pembayaran PNBP atau retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembayaran PNBP atau retribusi daerah yang menjadi persyaratan Izin. (7) Dalam hal persyaratan Izin memerlukan lampiran teknis, ketentuan lampiran teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 dan Pasal 195, dan perbaikan lampiran teknis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 berlaku secara mutatis mutandis terhadap persyaratan Izin. (8) Ketentuan mengenai pencabutan Sertifikat Standar dengan tanda belum terverifikasi sebagaimana tercantum dalam Pasal 198 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pencabutan Izin dengan tanda Izin terbit dalam rangka percepatan dan belum memenuhi persyaratan. (9) Pemenuhan persyaratan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikecualikan terhadap kegiatan usaha yang termasuk ke dalam proyek strategis nasional.
