Pasal 207
BAB 5 — PERIZINAN BERUSAHA
(1) Percepatan penerbitan Izin diberikan atas PB Risiko tinggi dengan ketentuan: a. berlokasi usaha di KEK, KPBPB, dan Kawasan Industri; dan/atau b. termasuk dalam proyek strategis nasional. (2) Dalam hal kegiatan usaha yang dimohonkan Pelaku Usaha termasuk ke dalam kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sistem OSS menerbitkan: a. NIB; b. Izin dengan tanda Izin terbit dalam rangka percepatan dan belum memenuhi persyaratan; c. SPPL; d. pernyataan kesanggupan pemenuhan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan pelestarian fungsi lingkungan (K3L); dan e. pernyataan mandiri kesediaan memenuhi persyaratan Izin dan kewajiban, kepada Pelaku Usaha setelah melakukan pengisian data usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b. (3) Terhadap penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sistem OSS secara otomatis menyampaikan kepada kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN sesuai kewenangannya. (4) Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB dan Izin dengan tanda Izin terbit dalam rangka percepatan dan belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b memiliki legalitas terbatas untuk melakukan persiapan kegiatan usaha dan tidak dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan operasional dan/atau komersial. (5) Izin dengan tanda Izin terbit dalam rangka percepatan dan belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mencantumkan informasi bahwa Izin: a. tidak berlaku apabila tidak ditindaklanjuti dengan pemenuhan persyaratan Izin dan/atau pembayaran PNBP atau retribusi daerah apabila dipersyaratkan UNDANG-UNDANG; dan b. merupakan legalitas terbatas untuk melaksanakan persiapan kegiatan usaha dan tidak dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan operasional dan/atau komersial.
(6) Format Izin dalam rangka percepatan dan belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Penerbitan percepatan perizinan untuk subsektor pendidikan tinggi formal: a. akademik swasta; b. vokasi swasta; atau c. profesi swasta, yang berlokasi di KEK dilakukan melalui PBBR.
